Harta Kekayaan Bupati Probolinggo Disita KPK, Nilainya Rp7 M, Ini Lokasi Asetnya

Sabtu, 19 Februari 2022 19:08 WIB

Penulis:ifta

Gedung-KPK.jpeg
Gedung Komisi Pemberataan Korupsi (KPK) di Jakarta

Halojatim.com- Harta kekayaan milik Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari (PTS) disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Aset yang disita ini berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Probolinggo Jawa Timur.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan semua aset berupa tanah dan bangunan ini nilainya mencapai Rp7 miliar.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dkk," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/2) dilansir dari laman Polda Metro Jaya PMJ News.

Tanah dan bangunan yang disita adalah:
- Tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo
- 3 bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

KPK masih menelusuri aset Puput Tantriana lainnya. Aset itu juga yang dimiliki atas nama pihak lain, guna menghindari lacakan KPK.

"Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka PTS dkk," ucapnya.

Puput Tantriana juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain perkara jual-beli jabatan. 

Puput dan suaminya Hasan Aminuddin, selaku mantan anggota DPR, akan segera disidang di kasus jual-beli jabatan. ***