Jember
Jumat, 15 April 2022 14:54 WIB
Penulis:ifta
JEMBER, Halojatim.com- Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari lagi, kebijakan tunjangan hari raya (THR) siap-siap mulai dicairkan di sejumlah perusahaan serta instansi.
Kebijakan pemberian THR menjadi wajib bagi karyawan yang sudah bekerja di instansi atu perusahaan tersebut dalam kurun waktu tertentu atau dengan cara proporsional.
Lalu bagaimana dengan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) apakah dapat THR?
Bupati Jember Hendy Siswanto menjawab soal pertanyaan mengenai apakah GTT dan PTT dapat THR atau tidak.
“Saya kasih pengumuman bahwa GTT-PTT semua mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun ini, sementara untuk honor bulanan akan naik 3 kali lipat,”ujar Bupati Hendy, Jumat 15 April 2022.
Bupati Hendy juga menambahkan seluruh GTT-PTT selanjutnya mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang iuran bulanannya ditanggung pemerintah.
“Saya berharap GTT-PTT ke depannya dapat mengembangkan pengetahuannya lebih kreatif lagi dan inovatif dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Dia juga membagikan SK kepada Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) dalam acara Jember Berbagi di Kecamatan Ledokombo, Rabu (13/4/2022).
Kepada para GTT-PTT yang telah menerima SK, Bupati Hendy menyampaikan bahwa mereka akan menerima honor yang lebih tinggi. (*)
Bagikan
Jember
5 bulan yang lalu
THR
6 bulan yang lalu