Korupsi
Senin, 30 Januari 2023 16:31 WIB
Penulis:ifta
Madura, Halojatim.com- Kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur terus bergulir dengan dilakukannya pemeriksaa sejumlah pejebat.
Kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan langsung kepada Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan sebagai saksi.
Pemeriksaan tidak dilakukan di wilayah Jatim seperti kasus sebelumnya, namun yang bersangkutan langsung diperiksa di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selaku terperiksa atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan.
"Erwin Yoesoef diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang melibatkan Bupati Bangkalan nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dari laman ANTARA, Senin (30/1).
Dalam perkara suap lelang jabatan ini setidaknya sudah ada enam orang tersangka. Mereka adalah para pejabat di Pemkab Bangkalan.
Sebagai penerima ialah RALAI, sementara pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH). ***
Bagikan
Korupsi
3 bulan yang lalu
KPK
6 bulan yang lalu