Minggu, 23 Juli 2023 19:31 WIB
Penulis:Asih
Editor:Asih
JAKARTA | halojatim.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
Salah satu upayanya yakni dengan menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor.
Kedua Permendag tersebut yaitu Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Mardyana Listyowati, mengatakan pelaku usaha perlu memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA :
"Sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya, dikutip dari kemendag.go.id Jumat, 21 Juli 2023.
Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mulai berlaku pada 19 Juli 2023. Secara rinci, Permendag Nomor 22 akan mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sedangkan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Sosialisasi dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan. Mardyana menuturkan kedua Permendag baru tersebut telah ditunggu para eksportir.
Menurutnya, masih terdapat beberapa substansi yang memerlukan penyesuaian. Meski demikian, hal tersebut akan ditindaklanjuti setelah pemberlakuan kedua Permendag yang saat ini akan disosialisasikan.
Permendag tersebut disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait, akhirnya terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya. Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
Terdapat sejumlah perubahan yang terdapat pada kedua Permendag tersebut, di antaranya penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022.
Perubahan lain yang terdapat dalam kedua Permendag tersebut adalah adanya penyesuaian kriteria teknis atas barang dilarang dan diatur ekspor pada produk pertambangan berupa timah.
Tak hanya itu, terdapat pula perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang produk industri kehutanan/kayu serta relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan.
Selanjutnya ada pula persyaratan perizinan berusaha beberapa kelompok komoditas serta penambahan kolom penjelasan terkait uraian barang pada beberapa barang, dan pemisahan kelompok barang.
Dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 terkandung persyaratan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai penambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pula penyesuaian persyaratan terkait komoditas sarang burung walet. Kemudian Permendag Nomor 23 Tahun 2023 akan menghapus produk masker dari daftar barang yang dibatasi ekspor sehingga menjadi barang bebas ekspor.
Perubahan lainnya juga terjadi lantaran terdapat penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi non logam. Sementara untuk penyesuaian lainnya akan diatur sebagaimana hasil evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, serta sesuai masukan kementerian, lembaga, dan pihak terkait.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizanatul Fitri pada 23 Jul 2023
Bagikan