napiter
Kamis, 30 Mei 2024 21:30 WIB
Penulis:Andri
Editor:Andri
SURABAYA I halojatim.com - Dua narapidana terorisme (napiter), ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya, di Sidoarjo. Usai keduanya mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis.
ES, katanya, merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah Sumatera Utara. Sementara HH merupakan alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar.
"Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi," katanya dalam keterangan pers.
Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, kata Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan. Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya.
Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa keduanya narapidana tersebut menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023. "Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia ke NKRi pada 18 Januari 2024," kata Jayanta.
Jayanta menerangkan, untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke Bapas di wilayah yang dituju. Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing.
"ES diantar menuju Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat, sedangkan HH ke Makassar Sulawesi Selatan," kata Jayanta.
Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan empat tahun hukuman badan. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme yang keseluruhannya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI. (*)
Bagikan
#setia NKRI
3 tahun yang lalu