Disegel Satpol PP, Pembangunan Gudang di Magersari Tetap Berlanjut

Rabu, 16 Juni 2021 19:18 WIB

Penulis:Asih

ketabang.jpg
Bangunan gudang di Ketabang Magersari yang disegel Satpol PP Kota Surabaya. undefined

Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah bangunan gudang di  Ketabang Magersari 1, Kecamatan Genteng, Kora Surabaya. 

Namun tindakan tegas itu ternyata diabaikan  pemilik bangunan. Terbukti, pembangunan gudang di wilayah perumahan ini tetap berlanjuut. 

Bangunan yang tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB) itu sudah disegel pada 12 Juni 2021. Tapi hingga Rabu (16/6/2021), aktivitas pembangunan masih terlihat dilakukan walau pintu pagar lokasi ditutup rapat.   

Satpol PP jelas memasang tanda bahwa bangunan tersebut disegel, yang artinya tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum adanya izin yang ditetapkan. 

Sebelum melakukan penyegelan, tentunya Satpol PP Kota Surabaya sudah melalui tahapan yang ditetapkan. Misalnya dengan mengirimkan surat peringatan sebagai teguran kepada pemilik agar melaksanakan pembangunan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 

Menanggapi hal ini anggota DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan apa yang dilakukan pemilik lahan dan bangunan itu sudah menjatuhkan harkat dan martabat Satpol PP Kota Surabaya selaku penegak peraturan daerah (perda). 

Ia menjelaskan sudah seharusnya bagi warga Surabaya, apabila melakukan pembangunan itu harus ada izin mendirikan bangunan (IMB) tidak bisa buat aturan sendiri. 

”Sepatutnya pemilik menghentikan sementara pembangunan dan mengurus izin yang sesuai dengan bangunannya,” kata Thoni yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini.

Thoni berharap pada Satpol PP Surabaya untuk meninjau ulang tempat tersebut agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di tempat lain. ”Sebenarnya, ini sudah melecehkan marwah Satpol PP sebagai penegak Perda,” tandas Thoni. 

Sesuai informasi pekerja di lokasi, bangunan tersebut kabarnya merupakan kantor Event Organizer (EO) yang cukup dikenal di Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto membenarkan pihaknya sudah menyegel lahan dan bangunan di Ketabang Magersari itu. Namun, pada Senin (14/6/2021), kata Edy, si pemilik lahan dan bangunan itu mendatangi dia dengan membawa beberapa surat. 

“Intinya dia meminta izin untuk memperbaiki bangunan itu karena ada beberapa bagian di bangunan jika tidak diperbaiki segera akan berdampak pada sekitarnya. Khawatir roboh dan menimpa bangunan orang lain. Itu yang dikhawatirkan,” kata Edy. 

Dan pihaknya, kata Edy memberikan izin selama dua hari untuk diperbaiki yakni Selasa (15/6/2021) dan Rabu (16/6/2021). “Sudah dua hari, kalau sampai besok (Kamis 17/6/2021) masih ada pembangunan, kita akan tindaklanjuti. Karena izinnya hanya dua hari,” jelas Edy. 

Edy mengaku tidak tebang pilih untuk masalah bangunan yang tak berizin. Karena dia tidak ingin warga Surabaya seenaknya melakukan hal-hal di luar aturan yang berlaku.