pertamina
Jumat, 31 Maret 2023 20:42 WIB
Penulis:Asih
Editor:Asih
LAMONGAN | halojatim.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan membuat terobosan. Sebagai daerah penghasil tembakau, pemkab mengalokasilan dana dari Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk memberikan perlindungan bagi para petani.
Sebanyak 22 ribu petani tembakau di daerah itu didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Para petani itu didaftarkan secara simbolis oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi didampingi Tohjaya dari perwakilan Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur BPJS Ketenagakerjaan Hadi Purnomo, Rabu (29/3/2023) di Pendopo Lokatantra.
Bupati Yuhronur mengatakan dua program BPJamsostek untuk 22 ribu petani itu selama enam bulan.
BACA JUGA :
"Kenapa kita putuskan kebijakan ini, karena seluruh pekerja berhak memiliki perlindungan. Selain nelayan yang tahun lalu kita berikan, Saya rasa petani juga sangat penting memilikinya. Dengan perlindungan ini kita lebih nyaman dalam bekerja,” jelasnya.
Memiliki sumber daya pertanian yang baik, Kabupaten Lamongan tidak hanya tersohor sebagai lumbung pangan nomor wahid di Jawa Timur, tapi juga eksis sebagai kawasan penghasil komoditas tembakau terbesar kelima di Jawa Timur yakni mencapai 10.465 ton rajangan kering pada 2021, meski pada 2022 mengalami penurunan akibat perubahan iklim, produktivitas tembakau Lamongan masih menjadi salah satu penyumbang di Jawa Timur.
Senada dengan Bupati Yuhronur, Tohjaya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Lamongan dan turut berbahagia karena dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) ini dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya untuk petani tembakau.
"DBHCT ini ada karena kontribusi para petani tembakau ini. Jadi dengan dikembalikannya DBHCT ini untuk kontribusi petani tembakau itu sudah benar,” ucap Tohjaya.
Dirinya menambahkan, selama ini banyak orang tidak sadar kalau DBHCT sebelumnya belum digunakan untuk perlindungan jaminan sosial. Padahal resiko dalam bertani tembakau itu besar sekali. Dengan diberikannya perlindungan ini, jelas Tohjaya, petani tembakau bisa merasa nyaman dan tenang saat bekerja. Sehingga produktivitas pertanian tembakau mereka akan bagus.
"Bila orangnya terlindungi, maka hasil tembakau akan bagus. Tentunya produktivitas mereka akan berbalik kontribusi bagi daerahnya. Karena DBHCTnya juga meningkat. Ke depan saya berharap bisa menyasar ke buruh taninya. Serta pekerja rentan di sekitar pertanian tembakau yang bisa dilindungi dari DBHCT," tambahnya.
Sementara itu Hadi Purnomo menyatakan bahwa Kabupaten Lamongan selalu konsisten dan dapat menjadi percontohan kabupaten lain. Kabupaten Lamongan telah menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
"Kabupaten Lamongan hadir kembali untuk melindungi para petani tembakau. Ini inspiratif buat kabupaten lain untuk menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sesuai dengan harapan Bapak Presiden Jokowi. Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat perlindungan ini segera terealisasi,” ucap Hadi.
Hadi mengatakan, pekerja bukan penerima upah yang jumlah sangat banyak saat ini menyebabkan pihaknya fokus untuk mempercepat perlindungannya. Pekerja bukan penerima upah antara lain petani, nelayan, driver ojek online, pedagang, gig workers.
“Pekerja apapun profesinya silahkan bekerja dengan keras, bekerja dengan optimal, untuk risiko- risiko yang mungkin timbul alihkan kepada negara, alihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, kami siap melindungi seluruh pekerja Indonesia untuk kerja keras bebas cemas,” pungkasnya.
Bagikan
pertamina
setahun yang lalu
BPJS ketenagakerjaan
setahun yang lalu