DAPAT BANTUAN 600 VIAL MODERNA DARI KEMENKES

Sabtu, 05 Maret 2022 20:55 WIB

Penulis:Andri

A-MODERNA.jpg
Vaksin Moderna yang diterima Dinkes Kota Surabaya

SURABAYA I halojatim.com -  Bantuan diterima Kota Surabaya untuk melawan Covid-19.  Ada alokasi sebanyak 600 vial vaksin jenis Moderna dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah berkirim surat ke Kementerian Kesehatan terkait pasokan vaksin. "Baru kemudian turun Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dari Kementerian Kesehatan RI per tanggal 1 Maret 2022. Dalam SE itu tercantum, bahwa Kota Surabaya akan mendapatkan alokasi distribusi vaksin jenis Moderna, dengan jumlah 600 vial," katanya.

Nanik memastikan ketersediaan vaksin booster (dosis 3) di Surabaya sampai saat ini masih aman. Katanya, vaksinasi booster di Surabaya masih berjalan sampai sekarang dengan menggunakan stok yang ada, yaitu jenis Pfizer.

"Lokasi kegiatan vaksinasi ini tersebar di seluruh wilayah Puskesmas Kota Surabaya hingga hari ini," katanya.

Nanik mengatakan setelah diperbaharui kembali pada 4 Maret 2022, Dinkes Surabaya masih menunggu alokasi tersebut tiba di IFK Provinsi Jatim dan instruksi pengambilan vaksin dari Dinkes Provinsi Jatim. Dinkes Surabaya sebelumnya juga sempat mengajukan permohonan alokasi vaksin Pfizer ke Kementerian Kesehatan RI, untuk kebutuhan booster Covid-19 bagi lanjut usia (lansia) dan masyarakat umum sejumlah 26.654 vial.

Akan tetapi, kata dia, sampai dengan hari ini Dinkes Surabaya masih menunggu ketersediaan alokasi vaksin tersebut. Alokasi vaksin akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk booster Covid-19 bagi seluruh masyarakat Kota Surabaya yang berusia 18 tahun ke atas. "Mengingat, dropping vaksin dari pusat masih bertahap, maka sasaran lansia dan kelompok rentan yang sudah sesuai dengan ketentuan akan menjadi prioritas kami. Bagi masyarakat umum 18 tahun ke atas menyesuaikan ketersediaan vaksin yang ada," katanya.

Saat ini, kata dia, lansia yang sudah tervaksinasi booster totalnya mencapai 87.626 atau 96,63 persen, dari target sasaran 90.678. Sementara itu, yang belum tervaksinasi booster ada 3.052 lansia atau 3,37 persen.

Sedangkan masyarakat umum dan pelayan publik yang sudah divaksinasi saat ini totalnya mencapai 341.659 atau 58,79 persen, dari target sasaran 581.134. Sedangkan yang belum divaksinasi, tersisa 239.475 atau 41,21 persen.

"Vaksinasi booster sudah kami selenggarakan di seluruh wilayah puskesmas di Kota Surabaya. Selain itu juga kami gelar di beberapa sentra vaksinasi, seperti di mal, atlas sport center, perkantoran dan masih banyak lainnya. Kami harap yang belum vaksinasi booster untuk segera mengikuti," kata  Nanik Sukristina . (*)

 

KOTA SURABAYA BERSTATUS PPKM LEVEL 2
SURABAYA I halojatim.com - Kota Surabaya wajib waspada. Daerah itu ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2022, yang berlaku mulai tanggal 8-14 Februari 2022. Mengutip laman lawancovid-19.surabaya.go.id pada Selasa (8/2/2022), total kasus pasien Covid-19 aktif di Surabaya per hari ini yaitu 1.410 jiwa. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota surabaya Ridwan membenarkan status PPKM Level 2 Surabaya saat ini. “Ada sejumlah peraturan yang berubah di antaranya kapasitas kegiatan jadi 50 persen, makan di warung jadi 75 persen dengan durasi 60 menit,” kata Ridwan kepada wartawan. Selain Kota surabaya, ada 20 kabupaten/kota Jawa Timur yang berada di level 2, 15 kabupaten/kota berada di PPKM level 1 dan dua kabupaten/kota berstatus PPKM level 3. Beberapa hal yang diatur dalam PPKM level 2 di antaranya sekolah dilaksanakan secara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Pekerja di sektor non esensial masuk maksimal 50 persen WFO. Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. (*)

3 tahun yang lalu