BUTUHKAN DANA RP 7,4 MILIAR UNTUK NIKAH MASSAL

Selasa, 19 September 2023 21:25 WIB

Penulis:Andri

Editor:Andri

A-NIKAH MASSAL.jpeg
Acara nikah massal yang diselenggatakan Pemkot Surabaya

SURABAYA I halojatim.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar kegiatan yang berbeda. Mereka mengadakan kegiatan nikah massal yang diikuti sebanyak 225 pasangan mempelai pengantin di salah satu hotel di Surabaya Selasa.

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, biaya nikah massal mencapai Rp7,4 miliar dan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Program ini menjadi contoh pertama kalinya di Indonesia menggelar suatu acara tanpa sentuhan pemerintah," katanya sesuai acara.

 

Kata Eri, biaya Rp7,4 miliar merupakan dana hasil patungan atau swadaya antara penyedia jasa pernikahan hingga sejumlah perusahaan. Ia menyatakan, agenda nikah massal itu merupakan implementasi program "Layanan Integrasi Kependudukan antara Dispendukcapil, Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kota Surabaya" atau "Lontong Kupang".

 

Ratusan peserta terdiri dari delapan mempelai nikah baru dan 217 mempelai merupakan pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya ke dalam catatan administrasi negara. Untuk itu, kata dia, melalui isbat nikah "Lontong Kupang" itu panitia pelaksana langsung mencatat pernikahan para peserta nikah masal ke dalam sistem administrasi kependudukan.

 

"Tak hanya persoalan uang tetapi ini menyangkut rasa kebahagiaan. Artinya, yang mampu membantu tidak mampu," kata dia.

 

Ke depannya, Pemkot Surabaya siap kembali berkolaborasi dengan para penyedia jasa layanan pernikahan untuk menggelar acara serupa. Namun dengan jumlah peserta yang lebih besar dan konsep acara berbeda.

 

"Mungkin bisa garden party yang melibatkan warga dan bisa menghadiri acara pernikahan massal," kata Eri.

 

Jasa layanan pernikahan yang urun ambil bagian di nikah massal tergabung di sejumlah organisasi. Seperti Asosiasi Pengusaha Dekorasi Indonesia (ASPEDI), Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan (Hastana), Ikatan Pengusaha Jasa Musik Pernikahan Indonesia (IPAMI), dan Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI). (*)