BI dan Polrestabes Surabaya Ungkap Pemalsuan Uang Rupiah

Sabtu, 07 November 2020 19:17 WIB

Penulis:Asih

BI dan Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti pemalsuan uang senilai puluhan miliar. 
BI dan Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti pemalsuan uang senilai puluhan miliar.  undefined

Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur terus berkomitmen dalam memastikan peredaran uang di masayarakat untuk terus dapat dikenali keasliannya. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Indonesia bekerjasama dengan SATRESKRIM POLRESTABES Surabaya berhasil ungkap pembuatan dan pengedaran uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribuan Tahun Emisi 2014 sebanyak 11.155 lembar.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Imam Subarkah mengatakan Bank Indonesia mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya atas terungkapnya kasus pembuatan dan pengedaran uang Rupiah palsu ini.

“Bagaimanapun juga memalsukan uang merupakan sikap yang tidak menghormati symbol negara sebagaimana Undang – Undang RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang. Bank Indonesia juga akan mendukung proses hokum kasus tersebut sebagai saksi ahli terkait identifikasi keaslian Rupiah,” ujar Imam.

Imam Subarkah juga menyampaikan apresiasi setinggi tingginya, karena dalam kasus ini kepolisian tidak hanya menangkap pengedarnya namun seluruh pihak yang terlibat mulai dari pendanaan, sampai dengan pencetakan. Selain itu, Bank Indonesia juga meyakini bahwa uang rupiah palsu yang dibuat dan diedarkan mampu dikenali melalui cara 3D (dilihat, diraba, diterawang). Masyarakat dihimbau untuk terus waspada terkait peredaran uang rupiah palsu dengan terus menerapkan 3D dalam setiap transaksi pembayaran tunai yang dilakukan”, tambah Imam.

Sejalan dengan hal tersebut, Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang. Yang isinya setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan dan atau mendistribusikan mesin, peralatan atau alat cetak,plat cetak atau alat lain dan atau mendistribusikan bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah palsu diancam hukuman 15 tahun penjara.