BENTUK SATGAS UNTUK AWASI SAMPAH PLASTIK

Senin, 04 April 2022 23:15 WIB

Penulis:Andri

A-SATPOL PP.jpg
Satpol PP akan dilibatkan dalam Satgas Sampah di Kota Surabaya

SURABAYA I halojatim - Kota Surabaya bakal bebas dari sampah plastik. Pemerintah setempat mempunyai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Hanya, perwali itu belum berjalan efektif. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya siap membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawal dan menegakkannya. 
"Keberadaan satgas ini nantinya berdasarkan SK Wali Kota Surabaya," kata  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro usai rapat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021 di Komisi C DPRD Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Kata Hebi, satgas tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Surabaya meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan. Hebi mengatakan untuk pola kerja satgas, saat ini masih dirancang, sehingga diharapkan bisa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada. "Supaya nanti Satgas tidak bingung dan tidak 'ngawur' saat bekerja," ujar dia.

Adapun sejumlah tempat yang bakal menjadi sorotan satgas untuk penegakan Perwali tersebut, kata dia, adalah toko modern dan pasar modern. Selain itu, kata Hebi, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah sanksi mulai dari teguran secara lisan atau tertulis sampai peninjauan izin usaha. (*)