Bencana Jadi Ladang Bancaan Para Pejabat? Kepala Basarnas Disebut Terima Suap Rp88,3 M

Kamis, 27 Juli 2023 10:32 WIB

Penulis:ifta

Sejumlah uang yang terbungkus goodie bag diamankan oleh KPK dalam OTT di Basarnas
Sejumlah uang yang terbungkus goodie bag diamankan oleh KPK dalam OTT di Basarnas (Screenshot Youtube KPK RI)

JAKARTA, Halojatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka atas kasus suap pengadaan peralatan penanggulangan bencana.

Jumlah uang korupsi diduga bahkan mencapai Rp88 miliar dari berbagai proyek pengadaan fasilitas untuk bencana.

Kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun, suap terjadi saat ada pengadaan barang untuk kebencanaan di Indonesia.

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap senilai Rp88,9 miliar sejak tahun 2021 hingga 2023. 

Suap tersebut didapatkannya dari berbagai vendor pemenang proyek dalam pengadaan barang di lingkup Basarnas. HA mendapatkan suap tersebut bersama dengan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC).

“Dari informasi dan data yang diperoleh KPK, HA dan ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas dari tahun 2021 hingga 2023 sejumlah Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip Kamis 27 Juli 2023.

Kasus suap bermula ketika Basarnas melakukan tender proyek pekerjaan yang diumumkan pada publik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 2021 lalu. Lebih lanjut pada tahun 2023 Basarnas kembali membuka lelang proyek yang terdiri dari tiga pekerjaan. 

Ketiga pekerjaan itu yakni Pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan kontrak senilai Rp9,9 miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17,4 miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan kontrak senilai Rp89,9 miliar yang dilakukan secara multiyear 2023-2024.

Dalam proyek pengadaan tersebut, tiga orang tersangka yakni Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT KAU Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT IGK Marilya (MR) melakukan pendekatan kepada Kabasarnas melalui Koorsmin Basarnas guna dapat memenangkan lelang. 

Kesepakatan yang dicapai oleh para tersangka dan pemenang proyek telah ditentukan. PT MGCS dan PT IGK ditunjuk sebagai pemenang dalam lelang proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan kontrak senilai Rp9,9 miliar. 

Kemudian PT KAU menjadi pemenang dalam lelang proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17,4 miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan kontrak senilai Rp89,9 miliar

Dari masing-masing proyek tersebut, Kabasarnas menentukan dan menerima suap fee lelang proyek sejumlah 10% dari total nilai kontrak. Uang senilai Rp4,1 miliar dari RA selaku dirut PT KAU dikirim melalui aplikasi pengiriman uang bank. 

Adapun setoran fee dari MG dan MR dilakukan secara tunai. Uang sejumlah Rp999,7 juta tersebut diberi nama dako (Dana Komando) diserahkan kepada ABC selaku tangan kanan dari HA di salah satu parkiran bank yang berada di Markas Besar TNI Cilangkap. 

KPK yang mengendus adanya dugaan suap setelah mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan OTT. Operasi dilakukan di sejumlah tempat salah satunya di Cilangkap, Jakarta.Ditemukan uang sejumlah Rp999,7 juta terbungkus goodie bag di bagasi mobil milik ABC yang langsung diamankan oleh Lembaga Anti Rasuah tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC) Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT KAU Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT IGK Marilya (MR) sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka oleh KPK ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan selama 1x24 jam pasca gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Juli 2023. Guna penyidikan perkara lebih lanjut KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap MR dan RA. Sedangkan MG dalam hal ini diminta untuk kooperatif mengikuti proses hukum mengingat statusnya sebagai tersangka. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 27 Jul 2023