BEBASKAN DENDA PBB DI HARI PAHLAWAN

Selasa, 10 November 2020 06:37 WIB

Penulis:Andri

Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya undefined

Kota Surabaya punya banyak cara memperingati Hari Pahlawan. Pemerintah kota tersebut  membebaskan atau menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bulan November 2020.

Pembebasan denda PBB ini, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2020 dalam rangka Hari Pahlawan.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Rachmad Basari mengatakan, pembebasan denda itu berlaku selama sebulan, yaitu mulai tanggal 1 sampai 30 November 2020. Berdasarkan data yang dimilikinya, tunggakan denda itu bagi yang belum bayar sejak 1994-2020.

“Jadi, ada dendanya itu yang belum dibayar sejak tahun 1994. Ini kesempatan untuk membayarnya, karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan,” katanya Senin (9/10/2020).

Kata Basari, program ini penting dilanjutkan terutama pada saat Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, semua sektor ikut terdampak. Dari situlah, Pemkot Surabaya memberikan stimulan sebagai upaya membantu masyarakat.

Beberapa kali Pemkot Surabaya memberikan program pembebasan denda PBB seperti pada waktu Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) kemarin. Ia berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 November, maka tepat tanggal 1 Desember 2020, denda itu tetap harus dibayarkan sesuai aturan semula.

“Ayo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB ini. Masih ada beberapa minggu ke depan hingga akhir bulan ini, jadi ayo segera urus PBB-nya,” katanya.