BAWASLU MADIUN GANDENG SATPOL PP TERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Jumat, 05 Januari 2024 21:15 WIB

Penulis:Andri

Editor:Andri

A-KAMPANYE.jpg
Salah satu alat peraga kampanye di Kota Madiun

MADIUN I halojatim.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambil sikap tegas. Bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Bawaslu  menertibkan alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang menyalahi aturan.

 

"Penertiban APK kami laksanakan seminggu tiga kali. Sehingga, tiap minggu penertiban di masing-masing kecamatan satu kali," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat.

 

Kata dia, pelanggaran pemasangan APK sering terjadi di antaranya, dengan cara dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, atau dipasang di area fasilitas umum, kantor pemerintahan, maupun tempat ibadah. Hal tersebut menyalahi aturan yang ditetapkan KPU Kota Madiun.

 

"Jika ditotal dengan penertiban yang sebelumnya, hingga saat ini sudah ada ratusan APK yang dicopot," kata dia.

 

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan menyisir sejumlah jalan sasaran sesuai jadwal wilayah kecamatan.Novery mengatakan penertiban alat peraga kampanye partai politik maupun calon anggota legislatif masih terus dilakukan hingga memasuki masa masa tenang mendatang.

 

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu, APK yang terpasang harus dicopot ketika memasuki masa tenang antara 11–13 Februari 2024.

 

Pihaknya juga melakukan koordinasi bersama panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan panitia pengawas kelurahan (panwaslu) untuk kembali melakukan "monitoring" dan serta mendata ulang APK yang masih dipasang secara sembarangan. (*)