Baru 30 Persen Industri di Jatim yang Menerapkan Budaya K3 dengan Benar

Minggu, 15 Mei 2022 13:59 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

kadin K3.jpg
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo saat berbicara dalam Focus Group Discussion dengan tema “Peningkatan budaya K3 untuk mewujudkan kemajuan industri melalui Sertifikasi Laik Fungsi (SLF)” yang digelar dalam rangka meramaikan HUT ke-11 Kadin Institute, Surabaya, Sabtu (14/5/2022).

SURABAYA | halojatim.com - Baru 30 persen dari total industri di Jawa Timur yang menerapkan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan baik dan benar. Di Jatim sendiri hingga kini ada 14 ribu hingga  15 ribu industri. 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo saat berbicara dalam Focus Group Discussion  di Surabaya, Sabtu (14/5/2022). 

Dikatakan Himawan, penerapan dan budaya K3 di Indonesia, khususnya di Jawa Timur masih sebatas selogan, masih dalam bentuk normatif dan belum dalam bentuk kesadaran dan kehidupan masyarakat. 

"Dan Industri yang telah menerapkan budaya K3 hanya mencapai 30 persen,” ujar Himawan.  

Perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan budaya K3 tersebut adalah perusahaan dari Penanaman Modal Asing (PMA) atau perusahaan yang berorientasi ekspor karena K3 menjadi salah satu prasyarat agar produk mereka bisa diterima pasar global. 

Sementara Perusahaan PMDN atau Penanaman Modal dalam Negeri masih sangat minim dalam penerapan K3.
 

“30 persen itu karena berhubungan dengan hasil produksinya yang ekspor karena kalau tidak ada, maka produk akan direject. Sementara semua PMA tidak perlu diragukan karena standarnya sudah bagus,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa komponen dalam penerapan K3 sangat banyak. Misalnya tentang perlindungan terhadap lingkungan kerja yang panasnya tidak boleh keluar. 

”Itu kan semua alatnya harus dicover, harus dibungkus dan itu membutuhkan biayanya tinggi. Makanya saya sebutkan belum menerapkan budaya K3 itu bukan berarti tidak sama sekali tetapi belum cukup seperti yang kita idealkan, termasuk dalam hal Sertifikat Laik Fungsi atau SLF” terangnya. 

Pentingnya SLF ini menurut Himawan juga untuk meminimalisir tingkat kecelakaan kerja, seperti kasus patahnya wahana seluncur yanga da di Kenpark Perak yang baru-baru ini terjadi.

“Makanya SLF menjadi bagian yang harus kita dalami dan menjadi pengetahuan yang harus kita bangun kepada pengawas kita ketika melakukan pengawasan K3 pada industri. SLF harus menjadi bagian dari fungsi pengawasan,” tandasnya. 

Untuk itu, Disnaker siap bersinergi dengan seluruh  lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi, mulai dari Ahli K3, PU Cipta Karya dan Kadin. 

"Kita duduk bersama, kita buat rumusan standar SLF itu apa sehingga proses itu akan jadi. Selama ini standar sudah ada tetapi butuh diupgrade. Kemarin, setelah terjadi kecelakaan di Kenjeran, kami membuat perencanaan pengawasan untuk semua tempat wisata,” kata Himawan. 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pengurus Asosiasi K3 Jatim Edi Priyanto. Dikatakan Edi, sejauh ini kecelakaan kerja, baik di industri, pusat perbelanjaan, fasilitas publik, industri pariwisata, perkantoran dan sekolah masih cukup banyak. Padahal di luar negeri, misal di Belgia, kecelakaan terbanyak justru  terjadi di rumah. 

Pada 2020, kecelakaan yang terjadi di rumah mencapai 1.500 kasus,  kecelakaan lalu lintas dengan jumlah 600 kasus dan kecelakaan di tempat kerja hanya mencapai 200 kasus. 

“Di Indonesia, dari data yang kami peroleh dari BPJamsostek menunjukkan bahwa klaim kecelakaan kerja tahun 2020 mencapai 177.161 klaim. Oleh karena itu,  penerapan K3 di industri sangat penting,” kata Edi. 

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan aspek K3 menjadi sangat penting. Pertama sebagai tanggung jawab moral. Melindungi keselamatan sesame manusia, bukan hanya sekedar pemenuhan terhadap peraturan ataupun profit tetapi lebih pada tanggung jawab moral antar sesame manusia.  

“Selain itu, K3 juga sebagai tanggung jawab sosial karena keharmonisan yang selaras antara perusahan dengan lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan merupakan satu kesatuan dari masyarakat . dan terakhir sebagai strategi bisnis guna mencegah dan melindungi kerugian atau loss control management. Untuk itu, budaya K3 harus selalu dilaksanakan melalui kebijakan dan komitmen industri, membuat perencanaan K3, penerapan K3, perbaikan berkelanjutan dan evaluasi kinerja,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang SDM dan Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Nurul Indah Susanti menyatakan komitmen Kadin Jatim untuk melakukan sosialisasi yang massif untuk meningkatkan budaya K3 di Industri. 

“Kita akan sosialisasikan terus ke industri karena memang tugas dan peran kadin menfasilitasi itu, termasuk kalau pelatihan yang nantinya dilakukan oleh Kadin Institute. Apalagi ini nyambung dengan Perpres 68/2022 tentang revitalisasi program vokasi. Nah, disini peran Kadin sangat besar,” tegas Nurul Indah Susanti yang juga menjabat sebagai Direktur Kadin Institute.

Lebih lanjut ia mengatakan Ia mengatakan bahwa rendahnya penerapan K3 tersebut lebih disebabkan karena rendahnya kesadaran industri yang masih belum maksimal. “Ini yang kita perlu duduk bersama untuk mencarikan solusi, dari pemerintah jalan dan Kadin menfasilitasi. Gedung ini terbuka, kita punya lembaga yang menfasilitasi itu. Dan kadin bekerjasama dengan tenaga-tenaga ahli dan LSP yang terkait. Kalau kita duduk bersama dan bergerak bersama, saya yakin ini akan tuntas. Tetapi jika ego sektoral masih ada, maka ini tidak akan jalan,” katanya.

Untuk itu Kadin menargetkan, semua industri harus memiliki SLF dan semua industri harus memiliki kompetensi di bidang K3, sehingga ketika terjadi kejadian, sudah ada ahli yang memiliki kompetensi yang melakukan penanganan melalui prosedur yang benar. “Karena semuanya terkait. Produktifitas industri meningkat, kegiatan operasional, standar bangunan, operasional dan kinerja tentu akan berjalan bersama-sama,” pungkasnya.