Selasa, 31 Maret 2020 01:58 WIB
Penulis:ifta

HALOJATIM.COM- Untuk mengendalikan laju penyebaran virus corona di Indonesia, penerapan pembatasan sosial berskala besar untuk mengendalikan penularan COVID-19 ini perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil. Hal ini ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (30/3) hari ini.
“Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” katanya saat menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan COVID-19 yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 30 Maret 2020.
Seperti dilansir dari trenasia.co, Presiden Jokowi mengemukakan perlunya penyiapan peraturan yang lebih jelas sebagai panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota guna mendukung penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19.
“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,” kata Presiden menegaskan.
Presiden berharap seluruh menteri dalam kabinetnya memastikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki visi yang sama dan mengambil kebijakan yang selaras dalam upaya mengendalikan penularan virus corona.
Seluruh kebijakan yang berkenaan dengan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Presiden mengatakan, mesti diambil dengan memperhitungkan dampaknya terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi. (*)
Bagikan