Antisipasi Penyebaran Covid-19, Usia Kehamilan 37 Minggu Harus Tes Rapid 

Kamis, 02 Juli 2020 03:15 WIB

Penulis:Asih

Ketua POGI Surabaya, dr Brahmana Askandar, SpOG (K).
Ketua POGI Surabaya, dr Brahmana Askandar, SpOG (K). undefined

Para ibu hamil usia kandungan 37 minggu wajib melakukan tes rapid baik di puskesmas atau klinik kesehatan lainnya. Ini dilakukan agar para ibu hamil itu bisa mengetahui kondisi dirinya, sehingga nantinya ketika memasuki masa persalinan, dokter kandungan bisa melakukan antisipasi untuk membantu proses kelahirannya.

Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) Surabaya, dr Brahmana Askandar, SpOG(K) menegaskan saat ini banyak ibu hamil yang tidak mengetahui status dirinya terpapar Covid-19 atau tidak. Sehingga banyak dokter kandungan dan rumah sakit yang menolak kehadiran mereka untuk melakukan persalinan.

“Apalagi, banyak dari ibu hamil itu yang datang ke rumah sakit sudah dalam kondisi darurat. Apalagi mereka itu kebanyakan OTG (orang tanpa geja). Sehingga mau tidak mau harus dibantu proses persalinannya. Datang sudah pembukaan delapan misalnya, dan dokter sudah tidak bisa lagi melakukan tes Covid-19 karena sudah mendesak. Inilah yang membahayakan,” ujar Brahmana.

Karena itu,Brahmana yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Surabaya ini menegaskan, di Kota Surabaya khususnya, agar pemkot bisa memfasilitasi para ibu hamil itu untuk melakukan tes rapid. “Karena kalau memang statusnya terpapar, kami akan bedakan. Akan ditempatkan di ruang isolasi, dipisahkan ibu dan bayinya. Antisipasi diri, karena saat ini sudah banyak ibu hamil yang terpapar,” tandasnya.

Selain itu, saat ini banyak rumah sakit bersalin yang tidak bisa melayani persalinan ibu hamil. Sehingga saat ini rumah sakit rujukan kondisinya penuh bahkan sudah over load. Salah satunya adalah RSU dr Soetomo Surabaya.

Rumah sakit milik Pemprov Jawa Timur itu bahkan harus menutup sementara layanan atau Poli Obginnya lantaran ingin menata ulang sistem yang ada. “Kita sedang melakukan penataan. Karena kondisinya sekarang sudah melebihi kapasitasnya hingga 180 persen. Ini sudah tidak mungkin dilakukan karena nantinya pelayanan yang kami berikan tidak maksimal,” tukas Brahmana.

Karenanya, selain penataan, POGI Surabaya sedang berkomunikasi secara insentif dengan Pemkot Surabaya agar masalah ini bisa diatasi. Karena dokter kandungan yang ada di rumah sakit lain di Surabaya khususnya seharusnya bisa mempertimbangkan hal-hal tertentu sebelum merujuk pasiennya. “Sebenarnya rumah sakit yang ada di Surabaya memiliki dokter kandungan dan anastesi yang memadai. Jangan hanya merujuk ke rumah sakit besar, akhirnya kapasitasnya overload,” tukasnya.

Brahmana menyadari, jauh sebelum pandemi ini terjadi, banyak ibu hamil yang melakukan persalinan di rumah sakit bersalin biasa. Namun saat pandemi ini, banyak rumah sakit yang tidak mampu memberikan layanan karena keterbatasan fasilitas. Misalnya tidak memiliki ruang isolasi, tidak memiliki ruang operasi yang bertekanan negatif dan sebagainya. Sehingga pasien-pasien ibu hamil dengan Covid-19 akhirnya dirujuk ke rumah sakit besar. Sehingga menimbulkan masalah baru dengan membludaknya pasien-pasien ibu hamil dengan Covid-19 di rumah sakit besar tersebut.

“Kita sudah komunikasikan dengan Pemkot Surabaya akan melakukan zonasi. Bagaimana rumah sakit bersalin dibantu fasilitas Covid-19. Misalnya ada ruang isolasinya, kamar operasi yang memadai dan sebagainya. Karena kalau tidak, ini jadi tidak sehat,” tandasnya.

Karena, pasien ibu hamil yang  akan bersalin itu jumlahnya akan semakin banyak. Apalagi, ibu hamil yang hendak melahirkan itu tidak bisa ditunda. “Kalau waktunya melahirkan ya harus dilahirkan, tidak bisa lagi ditunda. Ini yang harus diperhatikan,” tuturnya.