Antam Harus Ganti Rugi 1,13 Ton Emas Batangan ke Crazy Rich Surabaya

Rabu, 06 Juli 2022 20:20 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

antam.jpeg
Antam kalah melawan Crazy Rich Surabaya dengan membayar ganti rugi 1,13 ton emas batangan.

SURABAYA | halojatim.com -- PT Aneka Tambang (Antam) harus mengganti rugi ke pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebanyak 1,136 ton emas batangan. Ini setelah Antam kalah di tingkat kasasi melawan Crazy Rich itu.

Antam harus menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor register 1666 K/PDT/2022 yang disahkan pada 29 Juni 2022.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Majelis hakim yang memutus perkara Budi Said melawan Antam tersebut yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati dan Maria Anna Samiyati.

Baca Juga : 

Dalam gugatannya, Budi menuntut Antam membayar ganti rugi 1.136 kg emas batangan atau uang yang disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.

Dari laman itu diketahui pada 6 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp977 ribu per gram. Jika dikalikan 1.136 kg, maka nilainya menjadi lebih dari Rp1,1 triliun.

Kasus bermula ketika Budi membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Namun, ia baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan ia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.

Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  pada 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.

Ada lima pihak tergugat di PN Surabaya itu yakni  Antam sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III.

Kemudian, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

Gugatan itu telah melalui 31 sidang dan putusan majelis hakim dilakukan pada Rabu (13/1/2022) lalu. Salah satu petitum gugatan itu meminta ganti rugi disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.

Awalnya, Budi menang di PN Surabaya. Namun ia kemudian kalah di tingkat banding. Tak ingin menyerah, Budi akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Dan MA akhirnya mengabulkan gugutan Budi.