Selasa, 03 Maret 2020 22:26 WIB
Penulis:Asih

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh pemohon Benny Abednego terhadap PT Dynasti Indomegah (American Pillo) sebagai termohon. Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 836 K/Pdt.Sos-HKI/2019 Jo Nomor : 3/Pdt.Sos-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby per 24 Februari 2020. PT Dynasti Indomegah (American Pillo) dinyatakan telah menang di tingkat kasasi sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
“MA memutuskan untuk menolak permohononan Benny Abednego yang dulunya sebagai penggugat. Kami digugat permohonan ganti rugi dan tingkat pertama (Pengadilan Niaga Surabaya) dengan putusan ditolak,” kata Kuasa Hukum Faisal Miza, SH, MH, CIP, CRA, CCLASelasa (2/3/2020).
Advokat yang juga berprofesi sebagai kurator dan konsultan KI itu menjelaskan, gugatan Benny Abednego terhadap PT Dynasti Indomegah juga ditolak di tingkat kasasi dengan pertimbangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ternyata tidak bertentangan dengan hukum ataupun Undang-Undang Merek. “Sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Benny Abednego ditolak. Hal ini jelas bahwa klien kami sangat berhak terhadap merek kami sendiri beserta tipe tipe dari merek tersebut,” ungkapnya.
Karena itu, sebagai kuasa hukum PT Dynasti Indomegah, pihaknya mengimbau kepada semua pihak agar mematuhi putusan pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami minta kepada pihak yang berkepentingan taat dan patuh terhadap keputusan. Serta bagi pihak yang mengindikasikan American Pillow ilegal, kami minta agar menghentikan komentar yang negatif, sejak awal kami menduga bahwa penggugat lah yang mempunyai itikad tidak baik,” tandas Faisal Miza.
Kasus ini bermula saat Benny Abednego menggugat PT Dynasti Indomegah (American Pillo) karena pelanggaran merek ke PN Surabaya. Salah satu produk American Pillo bernama Imperial dianggap mengelabui konsumen karena menyontoh merek terkenal.
Namun PN Surabaya melalui putusan pada 20 Mei 2019 atas Perkara Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019 memutus gugatan Penggugat terhadap PT Dynasti Indomegah terkait dengan adanya dugaan pelanggaran merek, oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran merek.
Bagikan