24 NAPI DI JATIM DAPAT REMISI HARI WAISAK

Selasa, 13 Mei 2025 06:50 WIB

Penulis:Andri

Rutan Medaeng.png
Lapas di Rutan Medaeng di Sidoarjo . Napi di Jatim ada yang mendapat remisi saat Hari Raya Waisak 2025

SURABAYA I halojatim.com –  Remisi kembali diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Mereka memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 orang narapidana beragama Buddha yang tersebar di berbagai Lapas dan Rutan se-Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025.

 

"Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kadiyono.

 

Dia mengatakan, seluruh narapidana penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen Waisak tahun ini.

 

"Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan," katanya.

 

Remisi Keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

 

"Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis," kata Kadiyono.

 

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi ini rutin diberikan dalam peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.

 

"Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum," katanya. (*)