2024, Vaksinasi COVID-19 Jadi Program Imunisasi

Selasa, 22 Agustus 2023 19:03 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

COVID-19
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (Pexels)

JAKARTA | halojatim.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan mulai 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 akan menjadi imunisasi.  Karenanya vaksinasi ini akan mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. 

Vaksin yang akan diberikan yakni Indovac dan Inavac. 

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menyatakan ketika vaksinasi COVID-19 menjadi imunisasi program, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah terkait pengadaan dan pemberian imunisasi.

Nantinya, pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua. Terdapat beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi COVID-19 dan berhak mendapatkan imunisasi COVID-19 secara gratis.

BACA JUGA

Menurut Prima, sasaran dalam imunisasi program ada dua. Pertama adalah kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. 

"Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,'' terang Prima dalam keterangan resmi pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Prima menyampaikan, vaksinasi COVID-19 maupun program imunisasi COVID-19 semuanya menggunakan vaksin produksi dalam negeri yang sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya.

Untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi COVID-19, maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan dan akan dikenakan biaya. ''Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,'' jelas Prima.

Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis DIrektorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Yayan Gusman turut menyampaikan, untuk tata laksana penanganan pasien COVID-19 di masa endemic, fasilitas kesehatan tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya. 

Meski demikian, terkait pengobatan dan juga hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.

''Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat anti virus dsbnya. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait,'' ujar Yayan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizanatul Fitri pada 22 Aug 2023