124 Peserta di Jatim Terima Manfaat JKP BPJamsostek

Senin, 02 Mei 2022 12:55 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

deny yusyulian.jpg
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian.

SURABAYA | halojatim.com - BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJamsostek terus membayarkan  manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. 

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan sampai saat ini tercatat sebanyak 523 peserta di Jawa Timur yang mengalami PHK dan sudah ada 124 orang peserta  yang sudah mendapatkan manfaat JKP.

“JKP merupakan bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh yang terdampak PHK," ujarnya. 

Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk Uang Tunai, Pelatihan Kerja dan Akses Informasi Pasar Kerja.

Manfaat Uang Tunai diberikan paling banyak 6 bulan yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya, sedangkan kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan, batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Setiap pekerja bisa mengantongi Rp10,5 juta. 

Nominal itu dihitung berdasar total akumulasi yang diperoleh selama enam bulan, yaitu tiga bulan pertama mendapat Rp.6.750.000. serta tiga bulan berikutnya memperoleh Rp.3.750.000. 

Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJamsostek yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali. katanya. 

"Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran," tegasnya. 

Peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.

Sedangkan peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.

Patut diingat bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJamsostek. 

“BPJamsostek hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam memberikan perlindungan atas resiko sosial dan ekonomi, hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Deny.